Polri Kaji Peluang Hentikan Kasus Luna dan Tari

Polri Kaji Peluang Hentikan Kasus Luna dan Tari
Luna Maya. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
Luna dan Tari saat ini tetap berstatus tersangka dan wajib lapor ke Bareskrim. Namun, sejak tahun 2011 lalu keduanya tak tampak melakukan wajib lapor. Saat itu ditanyakan pada Anang, ia menyatakan kemungkinan keduanya telah usai menjalani pemeriksaan sehingga tak perlu wajib lapor. Kasus ini pun, kata dia, bisa bermuara pada dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

"Ini terus akan dievaluasi oleh penyidik dan akan menentukan arah muara daripada penyidik itu ada dua. Pertama dikembalikan kepada Kejaksaan dan menerima P21 (menuju sidang). Kedua bisa juga kasus ini berhenti di SP3 karena itu konstruksi penyidikan memang begitu. Ini berlaku pada semua kasus tidak hanya Cut Tari dan Luna Maya," tuturnya. (flo/jpnn)

JAKARTA--Markas Besar Polri tampaknya belum dapat memastikan tenggat waktu penyelesaian kasus video porno yang menjerat artis cantik Luna Maya dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News