Polri Kaji Peluang Hentikan Kasus Luna dan Tari
Senin, 23 Juli 2012 – 17:06 WIB
Luna Maya. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
Luna dan Tari saat ini tetap berstatus tersangka dan wajib lapor ke Bareskrim. Namun, sejak tahun 2011 lalu keduanya tak tampak melakukan wajib lapor. Saat itu ditanyakan pada Anang, ia menyatakan kemungkinan keduanya telah usai menjalani pemeriksaan sehingga tak perlu wajib lapor. Kasus ini pun, kata dia, bisa bermuara pada dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
"Ini terus akan dievaluasi oleh penyidik dan akan menentukan arah muara daripada penyidik itu ada dua. Pertama dikembalikan kepada Kejaksaan dan menerima P21 (menuju sidang). Kedua bisa juga kasus ini berhenti di SP3 karena itu konstruksi penyidikan memang begitu. Ini berlaku pada semua kasus tidak hanya Cut Tari dan Luna Maya," tuturnya. (flo/jpnn)
JAKARTA--Markas Besar Polri tampaknya belum dapat memastikan tenggat waktu penyelesaian kasus video porno yang menjerat artis cantik Luna Maya dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung