Polri Kantongi Bukti Keterlibatan Brigjen Didik
Kabareskrim Persilakan KPK Akses Barang Bukti
Rabu, 08 Agustus 2012 – 09:46 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan penyidik Bareskrim menetapkan Wakakorlantas Polri nonaktif Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai tersangka, bukan tanpa alat bukti. Menurutnya, dugaan keterlibatan Didik diperoleh karena Bareskrim sudah memiliki kontrak asli proyek driving simulator tersebut. Suratman juga mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengakses barang bukti berupa kontrak asli itu bila diperlukan dalam penyidikan Brigjen Didik.
"Didik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu. Ia diduga merugikan negara. Saya punya kontrak aslinya. Itu salah satunya (barang bukti)," kata Sutarman di Jakarta, Selasa malam (7/8).
Namun, Sutarman tak menjelaskan secara detail mengenai modus yang dilakukan Brigjen Didik bersama AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo, sehingga merugikan negara di proyek itu. Ia hanya menyebutkan ada kekeliruan saat proyek dijalankan, sehingga tidak semua sesuai mekanisme.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan penyidik Bareskrim menetapkan Wakakorlantas Polri nonaktif
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis