Polri Kantongi Bukti Keterlibatan Brigjen Didik

Kabareskrim Persilakan KPK Akses Barang Bukti

Polri Kantongi Bukti Keterlibatan Brigjen Didik
Polri Kantongi Bukti Keterlibatan Brigjen Didik
JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan penyidik Bareskrim menetapkan Wakakorlantas Polri nonaktif Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai tersangka, bukan tanpa alat bukti. Menurutnya, dugaan keterlibatan Didik diperoleh karena Bareskrim sudah memiliki kontrak asli proyek driving simulator tersebut.

"Didik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu. Ia diduga merugikan negara. Saya punya kontrak aslinya. Itu salah satunya (barang bukti)," kata Sutarman di Jakarta, Selasa malam (7/8).

Namun, Sutarman tak menjelaskan secara detail mengenai modus yang dilakukan Brigjen Didik bersama AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo, sehingga merugikan negara di proyek itu. Ia hanya menyebutkan ada kekeliruan saat proyek dijalankan, sehingga tidak semua sesuai mekanisme.

Suratman juga mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengakses barang bukti berupa kontrak asli itu bila diperlukan dalam penyidikan Brigjen Didik.

JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan penyidik Bareskrim menetapkan Wakakorlantas Polri nonaktif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News