Polri Kantongi Bukti Keterlibatan Brigjen Didik
Kabareskrim Persilakan KPK Akses Barang Bukti
Rabu, 08 Agustus 2012 – 09:46 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan penyidik Bareskrim menetapkan Wakakorlantas Polri nonaktif Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai tersangka, bukan tanpa alat bukti. Menurutnya, dugaan keterlibatan Didik diperoleh karena Bareskrim sudah memiliki kontrak asli proyek driving simulator tersebut. Suratman juga mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengakses barang bukti berupa kontrak asli itu bila diperlukan dalam penyidikan Brigjen Didik.
"Didik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu. Ia diduga merugikan negara. Saya punya kontrak aslinya. Itu salah satunya (barang bukti)," kata Sutarman di Jakarta, Selasa malam (7/8).
Namun, Sutarman tak menjelaskan secara detail mengenai modus yang dilakukan Brigjen Didik bersama AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo, sehingga merugikan negara di proyek itu. Ia hanya menyebutkan ada kekeliruan saat proyek dijalankan, sehingga tidak semua sesuai mekanisme.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan penyidik Bareskrim menetapkan Wakakorlantas Polri nonaktif
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi