Polri Kantongi Dua Tersangka Kasus Century
Selasa, 14 Februari 2012 – 03:23 WIB
JAKARTA - Mabes Polri ternyata telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Century. Tersangka baru itu adalah Direktur Kepatuhan Bank Century (kini Bank Mutiara) Erwin Prasetyo (EP) dan Direktur Treasury Bank Mutiara Ahmad Fajar (AF). Sayangnya, Noor tak merinci tentang berkas yang dianggap kurang oleh jaksa peneliti itu. Yang pasti EP dan AF dijerat pasal tindak pidana perbankan yang berhubungan dengan kasus Robert Tantular, mantan Komisari Bank Century. "Kasus turunan (lanjutan) Robert Tantular," jelas Noor.
Status tersangka yang disandang Erwin dan Ahmad itu diketahui setelah berkas mereka bolak-balik ke kejaksaan untuk dilengkapi. "Kita bukan terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tapi terima berkasnya dan sudah kita kembalikan untuk dilengkapi," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, saat ditemui di kantornya Senin (13/2).
Baca Juga:
Dijelaskan Noor, pemeriksaan berkas pertama berlangsung pada 28 Desember 2011. Karena dinilai masih kurang lengkap, maka pada 19 Januari 2012 berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi penyidik di Bareskrim Polri.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri ternyata telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Century. Tersangka baru itu adalah Direktur Kepatuhan Bank Century (kini
BERITA TERKAIT
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?