Polri Kebut Pemberkasan Kasus Hoaks Relawan Prabowo
Jumat, 18 Januari 2019 – 22:21 WIB
HY ditetapakan sebagai tersangka karena menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook dan grup WA. Meski ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan.
Sedangkan Bagus Bawana Putra merupakan kreator hoaks tujuh kontainer surat suara tersebut. Dia merekam suaranya dan menyebarkan ke grup WA.(cuy/jpnn)
Bareskrim Polri mengebut proses pemberkasan kasus hoaks tujuh kontainer surat suara palsu. Dari lima tersangka, dua berkas sudah diserahkan ke Kejagung.
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral