Polri Kebut Pemberkasan Kasus Hoaks Relawan Prabowo
Jumat, 18 Januari 2019 – 22:21 WIB

Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn
HY ditetapakan sebagai tersangka karena menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook dan grup WA. Meski ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan.
Sedangkan Bagus Bawana Putra merupakan kreator hoaks tujuh kontainer surat suara tersebut. Dia merekam suaranya dan menyebarkan ke grup WA.(cuy/jpnn)
Bareskrim Polri mengebut proses pemberkasan kasus hoaks tujuh kontainer surat suara palsu. Dari lima tersangka, dua berkas sudah diserahkan ke Kejagung.
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Cipali untuk Atasi Kepadatan Arus Mudik
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat