Polri Kejar Adelin Lis ke Australia
Selasa, 02 Juni 2009 – 09:24 WIB
Saat diperiksa, Adelin malah kabur dan menjadi buron. Polda Sumut lantas mengajukan permohonan cegah tangkal (cekal) terhadap mereka. Pencekalan efektif berlaku sejak 29 Juni 2006 melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep 233/D/Dsp.3/06/2006 tertanggal 29 Juni 2006. Padahal, saat itu itu Adelin sudah kabur keluar negeri.
Dia tertangkap saat memperpanjang paspor di Kedutaan Besar Indonesia di Beijing, Tiongkok, pada 8 September 2006. Adelin yang mengaku pelajar tak bisa menunjukan izin tinggal di Beijing. Atas dasar konfirmasi ke Kantor Imigrasi Jakarta, Adelin lantas ditangkap.
Di tengah penyelesaian perkara, pada 27 September 2006 Menhut M.S. Kaban mengeluarkan surat bernomor S 613/ Menhut-II/2006/27 September 2006. Isinya, Adelin Lis hanya melakukan pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana. Jadi, hanya layak dihukum denda. Surat itulah yang jadi senjata Adelin Lis dalam persidangan mulai 20 Juni 2007 di Pengadilan Negeri Medan.
Pada 22 Oktober 2007, jaksa menuntut Adelin 10 tahun penjara, denda Rp 1 milliar, serta ganti rugi Rp. 119 milliar, dan USD 2,9 juta. Tapi, semua dakwaan atas Adelin dimentahkan majelis hakim PN Medan yang diketuai H. Arwan Byrin.
JAKARTA - Mabes Polri menyiapkan tim untuk menindaklanjuti temuan dari organisasi antikriminal Australia, Crime Stoppers Australia. Dalam daftar
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- H-7 Natal, 152 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pemerintah Siapkan Juru Masak untuk Makan Bergizi Gratis
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas