Polri Kejar Adelin Lis ke Australia
Selasa, 02 Juni 2009 – 09:24 WIB
Pada 5 November 2007, Adelin dinyatakan bebas. Pengadilan menyatakan Adelin tak melakukan tindak pidana tapi hanya kelalaian administrasi. Pada hari sama, Adelin keluar dari tahanan pukul 23.30 WIB dengan surat perintah yang? dipersiapkan sebelumnya bertanggal 3 November 2007. Polisi lantas berusaha menahan kembali Adelin dengan mengusut kasus pencucian uang pada 6 November 2007. Namun, Adelin tidak diketahui keberadaannya.
Lantas, pada 1 Agustus 2008 MA mengabulkan permohonan kasasi dari JPU pada Kejari Medan dan membatalkan putusan PN Medan No 2240/PidB/2007/PN Medan. Karena itu, Adelin hingga sekarang berstatus buronan.
Selain Adelin, ada lima buron asal Indonesia yang juga diduga bersembunyi di Australia. Kasus yang menjerat mereka hampir serupa, yakni penggelapan dan pencucian uang. Mereka adalah Henry Guntoro Lioe, 31, buron kasus penipuan dan pencucian uang di Jakarta. Elriva Krisnawati Lioe, 35, buron kasus penipuan dan pencucian uang di Jakarta. Lioe Oij Min, 37, buron kasus penipuan dan pencucian uang di Jakarta.
Lalu, Mangirim Napitupulu, 51, buron kasus penipuan dan pencucian uang di Jakarta, serta Lisbet Aprilawaty Sinaga,43, buron kasus penipuan dan pencucian uang di Jakarta.(rdl/dwi)
JAKARTA - Mabes Polri menyiapkan tim untuk menindaklanjuti temuan dari organisasi antikriminal Australia, Crime Stoppers Australia. Dalam daftar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Cuaca Ekstrem, Megawati Serukan kepada Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi Menghadapi Bencana