Polri Keluarkan Telegram Penyemprotan Disinfektan Serentak di Seluruh Indonesia
Kapolri Jendral Idham Azis mengeluarkan telegran bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang antisipasi perkembangan pandemi virus corona atau COVID-19.
Telegram itu menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
Adapun perintah dari telegram tersebut adalah penyemprotan disinfektan secara massal dan ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
“Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus corona,” kata Wakapolri dalam surat telegram, Minggu (29/3).
Untuk itu, diperintahkan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) para kapolres dan kapolda seluruh Indonesia beserta seluruh jajaran fungsionalnya seperti Brimob, Sabhara dan Lantas melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan secara serentak
Kegiatan ini tentunya dilakukan bersama dengan rekan-rekan TNI dan Pemda setempat serta instansi lainnya.
“Semua bersama m dan bersinergi untuk minimalisir penyebaran virus corona, dan dengan menggunakan seluruh kendaraan dinas Polri seperti kendaraan watercanon dan KBR, atau memanfaatkan kendaraan dinas lain seperi mobil pemadam kebakaran,” urai Gatot
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menyampaikan, penyemprotan secara massal dan serentak ini dilakukan pada Selasa 31 Maret 2020.
Kapolri Jendral Idham Azis mengeluarkan telegran bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang antisipasi perkembangan pandemi virus corona atau COVID-19.
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral