Polri Keluhkan Imunitas Pegawai Pajak
Senin, 20 Desember 2010 – 20:44 WIB
JAKARTA - Adanya imunitas pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Ditjen Pajak dalam menangani kasus pajak dianggap Polri sebagai penghambat utama penanganan kasus Gayus Tambunan. Pasalnya, imunitas itu membuat polisi tidak bisa mengakses data yang dibutuhkan untuk menuntaskan kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
Akibat imunitas pegawai Ditjen Pajak yang diatur UU Ketentuan Umum Perpajakan, polisi harus mendapatkan izin dari instansi pengumpul upeti itu untuk menyelidiki satu kasus yang berkaitan dengan perpajakan.
"Undang-undang perpajakan ini kan ada semacam imunisasi (imunitas/kekebalan) untuk kita bisa masuk ke sana (Ditjen Pajak). Kan ada UU khusus gitu ya. Ada aturan penyidikan sendiri untuk perpajakan sehingga polri tidak bisa masuk internal penyidikan perpajakan,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Iskandar Hasan di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (20/12).
Dijelaskannya, akibat undang-undang itu pula maka yurisdiksi polisi untuk mengusut kasus Gayus yang diduga melibatkan oknum pegawai pajak lainnya menjadi terbatasi. ISkandar mencontohkan, beberapa waktu lalu Bareskrim Mabes Polri pernah melimpahkan satu berkas kasus Gayus ke Ditjen Pajak untuk ditindak lanjuti. Sebagaimana aturan yang berlaku, kasus pajak hanya boleh ditangani oleh institusi perpajakan.
JAKARTA - Adanya imunitas pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Ditjen Pajak dalam menangani kasus pajak dianggap Polri sebagai penghambat utama penanganan
BERITA TERKAIT
- Paul Finsen Mayor: Seharusnya Pendidikan, Daripada Makan Bergizi Gratis
- Presiden Prabowo akan Menyingkirkan Menteri yang Dablek
- Abraham Sridjaja, Rahayu Saraswati hingga Mayor Teddy Masuk Daftar Fortune 40 Under 40
- Waka MPR: Pengelolaan Investasi yang Efisien Harus Sejahterahkan Masyarakat
- Indikasi Korupsi Pagar Laut Sebaiknya Diusut Kejaksaan Agung
- Tahap Awal, Wisata Tower Ampera Dibuka Hanya Untuk Orang Berprestasi