Polri Kembali Panggil Susno
Kamis, 06 Mei 2010 – 16:01 WIB
JAKARTA- Mabes Polri memastikan akan memanggil kembali Komjen (Pol) Susno Duadji untuk mencari titik terang dugaan adanya sindikasi mafia hukum yang disuarakannya beberapa waktu lalu. Pemanggilan kedua ini dilakukan karena jendral bintang tiga itu tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan Kamis (6/5) pagi. Sebagai gambaran, Susno mangkir dari panggilan karena keberatan dengan pemanggilannya sebagai saksi namun tak disebutkan untuk tersangka yang
Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi mengatakan ketidakhadiran Susno Duadji di Mabes Polri sangat disayangkan. Apalagi, alasannya hanya tidak dicantumkannya siap yang menjadi terdakwa. Padahal mengenai hal itu adalah hak dan kewenangan penyidik. "Panggilannya tadi sebagai saksi kalau nanti kemudian di dalam proses penyidikan itu ada perubahan tentunya itu adalah kewenangan penyidik, soal masalah penahanan atau tidak dilakukan penahanan ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang harus kita ikuti," ujarnya.
Yang jelas tambahnya, saat ini keterangan Susno, dibutuhkan untuk menguatkan sangkaan bagi sejumlah tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus Gayus Tambunan. "Sekarang yang sedang disidik ini adalah Gayus, Haposan, Roberto dan semua yang dimintakan keterangan ini harus mendapatkan penjelasan dari Pak Susno," tambahnya.
Baca Juga:
mana. Selain itu, Susno, juga mencium gelagat adanya indikasi penahanan yang bakal dikenakan pada dirinya usai pemeriksaannya dalam kasus penangkaran Arwana, di Pekanbaru Riau itu.
JAKARTA- Mabes Polri memastikan akan memanggil kembali Komjen (Pol) Susno Duadji untuk mencari titik terang dugaan adanya sindikasi mafia hukum yang
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?