Polri Kesulitan Kejar Pelaku
Aksi Penembakan di Papua yang Menewaskan Tiga Orang
Minggu, 23 Oktober 2011 – 04:44 WIB
Enam orang tersebut berinisial, FY, SB, AM, DS, GW, dan EW. Selebihnya dibebaskan karena dalam pemeriksaan tidak terbukti keterlibatannya. Mereka dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap penguasa. (rdl/c4/agm)
JAKARTA - Penembakan di Tanggul Timur, Mimika, Papua, yang merupakan wilayah kerja PT Freeport Indonesia (PT FI), terus diselidiki aparat kepolisian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia