Polri Kesulitan Kejar Pelaku
Aksi Penembakan di Papua yang Menewaskan Tiga Orang
Minggu, 23 Oktober 2011 – 04:44 WIB

Polri Kesulitan Kejar Pelaku
Enam orang tersebut berinisial, FY, SB, AM, DS, GW, dan EW. Selebihnya dibebaskan karena dalam pemeriksaan tidak terbukti keterlibatannya. Mereka dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap penguasa. (rdl/c4/agm)
JAKARTA - Penembakan di Tanggul Timur, Mimika, Papua, yang merupakan wilayah kerja PT Freeport Indonesia (PT FI), terus diselidiki aparat kepolisian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI