Polri Kesulitan Supervisi Korupsi

Polri Kesulitan Supervisi Korupsi
Polri Kesulitan Supervisi Korupsi
JAKARTA-Mabes Polri telah melakukan fungsi pengawasan (supervisi) terhadap 38 kasus korupsi pada 14 Polda di seluruh Indonesia. Diakui Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri institusi yang saat ini dipimpinnya masih mengalami kesulitan melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus korupsi tersebut. “Perkara tindak pidana korupsi memang sangat sulit sehingga waktu penyelesaiannya kita ditargetkan selama 120 hari,” tegas Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/3).
Lebih lanjut ia mengatakan, waktu selama 120 hari itu masih bisa ditinjau jika ada kendala perizinan, masih ada perpanjangan waktu sesuai dengan aturan. “Yang sudah P21 ada empat perkara, SP3 ada lima perkara, dan yang masih penyidikan ada 29 perkara,” katanya. Belajar dari hasil evaluasi kasus korupsi untuk tahun 2008 ada 191 kasus diantaranya 168 kasus p-21, 12 kasus SP3 dan masih ada 8 kasus masih dalam penyidikan. “Pada tahun 2008 lalu masih ada kasus korupsi yang dalam tahap penyidikan, jelas kami harus melakukan pembenahan agar jangan terulang pada tahun 2009,” harap Kapolri.

jpnn.com - Sementara itu dalam kesempatan yang sama Jaksa Agung Hendarman Supanji membeberkan supervisi yang dilakukan KPK, tercatat ada dari 1.348 kasus yang dilaporkan diantaranya ada 334 kasus surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sementara 1014 kasus penyidikan. “Supervisi yang dilakukan KPK, menilai kinerja Kejaksaan positif,” kata Hendarman.

Dalam pemberantasan korupsi saat ini lanjut Jaksa Agung, instansinya tidak lagi mencanankan program 531, namun menggunakan optimalisasi untuk kasus-kasus korupsi. “Untuk supervisi KPK ini seluruh SPDP pihak Kejagug harus lebih meningkatkan koordinasi penyelesaian kasus korupsi antara Polri dan KPK dalam pemberantasan korupsi secara bersama-sama,” lanjutnya. (rie/JPNN)


JAKARTA-Mabes Polri telah melakukan fungsi pengawasan (supervisi) terhadap 38 kasus korupsi pada 14 Polda di seluruh Indonesia. Diakui Kapolri Jenderal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News