Polri: Ketua KPK Firli Bahuri Masih Sebagai Polisi Aktif

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri masih sebagai anggota Bhayangkara yang aktif.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini Firli belum mundur dari Polri.
“Masih, (Komjen Firli Bahuri) masih jadi polisi,” ujar Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/12).
Ketika disinggung soal desakan dari pihak Istana agar Firli mundur dari Polri, Argo menyebut hal itu tidak bisa dilakukan begitu saja, karena ada mekanismenya.
“Enggaklah (mundur dari Polri), itu kan semuanya ada aturannya,” sambung mantan Kapolres Nunukan ini.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan, Firli Bahuri harus nonaktif dan melepas jabatannya di Polri. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Dini, Selasa (24/12).
Dalam Pasal 29 UU KPK berbunyi pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK. (cuy/jpnn)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono memastikan hingga kini Firli Bahuri masih sebagai anggota Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian