Polri Keukeuh Bisa Pidanakan Mantan Menkes
Jumat, 13 Juli 2012 – 17:10 WIB
JAKARTA--Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Sutarman, menyatakan kebijakan penunjukkan langsung yang dikeluarkan Siti Fadilah Supari saat menjabat menteri kesehatan Siti Fadilah Supari dapat dipidanakan.
Pernyataan ini untuk menampik pernyataan Siti Fadilah dan tim kuasa hukumnya yang sebelumnya menyatakan kebijakan seorang menteri tidak dapat dipidanakan.
Baca Juga:
"Memang kita yakini kebijakan itu tidak boleh dipidanakan. Tapi kalau kebijakan itu memang merugikan keuangan negara dan memang dilakukan berkali-kali mungkin itulah yang harus dipenuhi oleh penyidik, dengan mengumpulkan bukti-buktinya," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/7).
Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes untuk penanganan kejadian luar biasa (KLB) pada tahun 2005. Selaku menkes saat itu, dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan pengadaan alkes bernilai Rp 15,5 miliar.
JAKARTA--Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Sutarman, menyatakan kebijakan penunjukkan langsung yang dikeluarkan Siti
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus