Polri Keukeuh Bisa Pidanakan Mantan Menkes

Polri Keukeuh Bisa Pidanakan Mantan Menkes
Polri Keukeuh Bisa Pidanakan Mantan Menkes
Meski Siti selama ini tetap membantah keterlibatannya, pihak Bareskrim Polri tetap menelusuri bukti-bukti lain keterlibatannya dalam dugaan korupsi tersebut. Saat ini berkas perkara Siti pun masih bolak-balik Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

"Apapun pasal yang diterapkan, yang penting kita mampu untuk memenuhi bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi yang terkait dengan tindak pidananya," tegas Sutarman.

Sebelumnya, Yusril Ihsa Mahendra, kuasa hukum Siti juga pernah menyatakan bahwa kebijakan penunjukkan langsung yang dilakukan Siti sudah sesuai dengan peraturan Presiden. Setelah mendapat izin Presiden melalui Perpres, ungkap dia, pengadaan alat kesehatan untuk Kuta Cane, Nagroe Aceh Darussalam, sekaligus juga merupakan permintaan dari bawahan Siti Fadilah, yakni Kepala Pusat Penanggulangan Krisis (PPK).

Bahkan, kata dia, pengadaan tersebut juga telah melalui telaahan Sekretariat Jenderal dan Biro Keuangan Kemenkes. Oleh karena itu, menurut Yusril, seharusnya Siti tidak dilibatkan dalam dugaan korupsi itu. (flo/jpnn)

JAKARTA--Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol  Sutarman,  menyatakan kebijakan penunjukkan langsung yang dikeluarkan Siti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News