Polri Klaim Serahkan Barbuk Penipuan First Travel Rp 8,9 M
jpnn.com, JAKARTA - Polri mengklaim telah menyerahkan uang hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan First Travel ke Kejaksaan. Jumlah uang yang diserahkan itu lumayan fantastis, yakni mencapai Rp 8,9 miliar.
Nominal itu lebih tinggi ketimbang jumlah yang disebutkan jaksa dalam persidangan yang hanya Rp 1,5 miliar.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu, yang pasti saya sebutkan sudah diserahkan Rp 8,9 miliar,” kata Setyo di Mabes Polri, Jumat (20/4).
Angka itu juga membantah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang hanya mendapati uang sebesar Rp 7 miliar dan Rp 1,3 juta di rekening pelaku.
Menurut dia, sesuai fakta di lapangan ditemukan uang sebesar Rp 8,9 miliar dan diserahkan bertahap ke jaksa.
“Iya angka itu (Rp 8,9 miliar) saya dapat langsung dari Pak Nahak (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim). Kalau sudah di pengadilan ya uangnya sudah tidak di polisi, itu di jaksa penuntut umum,” sambung Setyo.
Setyo menuturkan, penyerahan barang bukti itu dilakukan pada Selasa, 16 Januari 2018 lalu antara Kompol Wiranto sebagai pihak yang menyerahkan kepada pihak penerima bernama Tya Sarah Lenggageni, pihak dari JPU.