Polri Klaim Serahkan Barbuk Penipuan First Travel Rp 8,9 M

Polri Klaim Serahkan Barbuk Penipuan First Travel Rp 8,9 M
Penyidik geledah kantor First Travel. Foto: JPG/Pojokpitu

"Telah diserahkan uang sebesar Rp 4.189.930.409,99 yang telah ditransfer ke rekening Bank BRI Kantor Cabang Depok, Jawa Barat atas nama Kajari Depok," urai Setyo

Setyo menambahkan, pihaknya juga menyerahkan untuk kedua kalinya berupa barang bukti uang tunai sebesar Rp 240.191.047.

"Lalu penyerahan ketiga berupa uang tunai sebesar USD 346.393 atau setara dengan Rp 4.503.109.000," ujarnya.

Sehingga bila ditotal, uang yang sudah diserahkan sebesar Rp 8.932.393.096. Angka itu masih jauh dari total kerugian puluhan ribu calon jemaah umrah yang mencapai Rp 900 miliar.

Diketahui, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka yakni AndikaSurachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Kini ketiganya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok dengan status sebagai terdakwa. (mg1/jpnn)

 


Nominal Rp 8,9 miliar itu lebih tinggi ketimbang jumlah yang disebutkan jaksa dalam persidangan yang hanya Rp 1,5 miliar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News