Polri Klarifikasi Aksi Seribu Sandal
Selasa, 03 Januari 2012 – 17:02 WIB
‘’Mengingat ada permintaan dari orangtua si korban untuk ditempuh jalur hukum, kemudian anggota itu membuat laporan pengaduan di Polsek Palu Selatan. Ini memang atas permintanan orang tua AAL diminta supaya dilaporkan anaknya supaya dilihat apakah anak itu benar-benar bersalah atau tidak,’’ ujar Saud.
Ditambahkan Saud, Polsek Palu Selatan yang menerima laporan itu menjelaskan kepada EML selaku orang tua AAL agar kasus ini diselesaikan diluar jalur hukum dengan pertimbangan AAL masih di bawah
umur. Tak hanya itu kepada pengacara AAL, yang disebut bernama Elfis, Saud menegaskan Polsek juga telah menyarankan agar kasus AAL dikesampingkan dan cukup menempuh jalur pembinaan saja.
‘’Akan tetapi orang tua anak dan pengacara minta supaya proses hukum dan mereka meproses anggota kita dilaporkan di Propam Polda Sulteng, kasus penganiayaan terhadap anaknya,’’ tambah Saud.
JAKARTA—Aksi pengumpulan Seribu Sandal oleh warga disejumlah daerah di Indonesia masih berlangsung. Ini untuk memprotes langkah hukum yang
BERITA TERKAIT
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan