Polri Koordinasi dengan Kejaksaan Agung Soal Papa Minta Saham
jpnn.com - JAKARTA - Setya Novanto diketahui telah mengundurkan diri dari jabatan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Rabu, (17/12) tadi malam. Kini banyak pihak yang berharap politikus Golkar itu diproses secara hukum atas dugaan bermufakat jahat untuk mengambil keuntungan dari PT Freeport Indonesia.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Badroidin Haiti mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Pasalnya, Korps Adhyaksa itu sudah menyelidiki dugaan pelanggaran pidana Novanto sejak beberapa waktu lalu.
"Nanti kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan. Apakah akan dilakukan tukar menukar informasi atau kami akan kaji secara bersama dengan kejaksaan," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, (17/12).
Untuk saat ini, Badroidin menerangkan, pihaknya baru menelusuri unsur tindak pidana umum dari pertemuan antara Novanto dengan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin. Meski begitu, Polri akan terus mengawasi perkembangan skandal yang beken dengan sebutan Papa Minta Saham ini.
Lebih jauh, tambah Badroidin, Polri masih butuh beberapa tahapan penyelidikan untuk menaikan status kasus ini ke penyidikan. Oleh karenanya, Polri membutuhkan data sebanyak-banyaknya.
"Yang korupsi sudah ditangani oleh pihak kejaksaan. Tentu kami akan koordinasikan tentang fakta-fakta yang bisa ditemukan oleh pihak kejaksaan. Atau dari MKD (Majelis Kehormatan Dewan) apakah ada data lain terkait tindak pidana umum atau pidana lain yang belum ditangani," bebernya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Setya Novanto diketahui telah mengundurkan diri dari jabatan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Rabu, (17/12) tadi malam. Kini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan