Polri Kukuh Tak Akan Serahkan Kasus Korupsi Simulator ke KPK
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 01:48 WIB
Sutarman menyatakan kasus ini tetap bisa ditangani keduanya melalui koordinasi join investigasi. Ia kemudian memberikan contoh KPK yang juga pernah join investigasi dengan Kejaksaan Tinggi. Kerjasama itu dalam kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin dan kawan-kawan.
Baca Juga:
Dalam penyidikan kasus itu, kata Sutarman, KPK menyidik penyelenggara negara Mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin, sedang menjabat Gubernur Sumut saat itu. Sementara pihak lain di luar penyelenggara negara ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Saat itu pihak Kejati Sumut bisa tetap melakukan penyidikan perkara yang sama meski KPK juga melakukannya. Intinya selama belum ada ketentuan beracara yang mengatur itu, Bareskrim tidak akan menyerahkannya," tandas Sutarman.(flo/jpnn)
JAKARTA - Markas Besar Polri mematahkan sejumlah pendapat yang menyebut Polri seharusnya menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Ribu Profesional Berkumpul di Ajang Sinar Mas Digital Day 2024, Inovasi Digital Terbaru
- Wamenaker Afrianyah Noor Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum laude
- Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata
- Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
- Penanaman 5.000 Pohon Bakau untuk Mengembalikan Kawasan Pesisir yang Asri
- Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards