Polri Langsung Amankan Brigjen Didik

Polri Langsung Amankan Brigjen Didik
Seorang warga tengah mencoba salah satu dari lima motor simulator yang berada di Satuan Lantas Polres Kota Cilegon, Kamis (2/8). Lima motor dan 1 mobil simulator ini belum dapat difungsikan karena terkendala masalah pengoperasian software.Foto: RONALD SIAGIAN / BANTEN POS
"Yang kami tahu, proses penggeledahan memang sampai pukul 03.00. KPK masuk pukul 17.00 sore, pukul 03.00 disepakati antarpimpinan untuk menempatkan barang bukti di Korlantas. Seharusnya semua berdasar kesepakatan, penggeledahan sebelumnya belum ada pemberitahuan dan koordinasi. Menegakkan hukum kan harus koordinasi, apalagi di antara kita ada MoU," katanya.

Namun, klaim Mabes Polri yang menyatakan sudah mengirim SPDP ke Kejagung dibantah Wakil Jaksa Agung Darmono. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima SPDP tersebut. "Kami belum menerima SPDP atas nama-nama itu," katanya kemarin (2/8).

Padahal, peran SPDP sangat penting. Surat tersebut biasanya dikirim ke Kejagung untuk memberitahukan bahwa suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Tujuannya, Kejagung segera menyiapkan jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara kasus tersebut. Dalam SPDP juga dicantumkan nama-nama tersangka.

Hal senada diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto. Dia menegaskan pihaknya belum menerima SPDP dalam perkara pengadaan simulator SIM. "Tidak ada. Kami belum terima," katanya.

JAKARTA - Upaya Mabes Polri untuk menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik anak buahnya semakin nyata. Mendadak kemarin (2/8), Bareskrim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News