Polri Langsung Amankan Brigjen Didik

Polri Langsung Amankan Brigjen Didik
Seorang warga tengah mencoba salah satu dari lima motor simulator yang berada di Satuan Lantas Polres Kota Cilegon, Kamis (2/8). Lima motor dan 1 mobil simulator ini belum dapat difungsikan karena terkendala masalah pengoperasian software.Foto: RONALD SIAGIAN / BANTEN POS
Nah, jika polisi baru menetapkan Didik cs sebagai tersangka baru Rabu (1/8) lalu, maka bisa dipastikan KPK adalah penegak hukum yang pertama melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Dan jika KPK sudah menyidik kasus ini terlebih dahulu, berarti penegak hukum yang lainnya harus menghentikan penyidikan dan menyerahkannya kepada KPK. Apalagi pasal yang dikenakan para tersangka di mabes polri juga sama dengan pasal di KPK.

Dasar dari keharusan polisi segera menghentikan penyidikan lantaran kasus ini lebih dulu ditangani polisi adalah Pasal 50 ayat 1 - 4 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam Pasal ayat 1 dijelaskan, jika KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah disidik oleh kepolisian atau kejaksaan, maka kepolisian dan kejaksaan wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.

Pasal 2 menyatakan, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan KPK. Sedangkan dalam Pasal 3 malah ditegaskan lebih lanjut jika KPK sudah mulai melakukan penyidikan kasus yang sama, maka kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Bahkan Pasal 4 mengatur jika dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan antara kepolisian, kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan hasrus segera dihentikan!

"Berdasarkan Pasal 50 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah dijelaskan bahwa KPK terlebih dulu melakukan penyidikan, maka yang lain membantu KPK agar berjalan lancar," kata Abraham dengan nada tegas. Abraham memang memperhalus kata-kata harus menghentikan penyidikan menjadi harus membantu. "Tapi tentu saja kami yang lebih dulu," ujarnya lagi.

JAKARTA - Upaya Mabes Polri untuk menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik anak buahnya semakin nyata. Mendadak kemarin (2/8), Bareskrim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News