Polri Larang Anggota Bekingi Penagih Utang
Rabu, 20 April 2011 – 05:50 WIB

Polri Larang Anggota Bekingi Penagih Utang
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan anggota kepolisian dilarang menjadi pelindung atau bekingi jasa penagihan utang. Polisi mengakui, tidak ada database secara jelas berapa perusahaan penagihan utang di Indonesia.
"Mereka itu kan membantu bank. Sedangkan bank itu dikoordinasi oleh Bank Indonesia," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, Selasa (19/4).
Baca Juga:
Jasa penagihan berbeda dengan jasa pengamanan atau penyedia layanan satpam. "Kalau satpam itu mitra Polri. Kita ada data perusahaan security karena mereka harus ada izin kepolisian," katanya.
Boy menegaskan, Polri melarang anggotanya menjadi pelindung jasa penagihan. "Aturannya tegas. Itu tidak boleh," kata mantan anggota Satgas Bom Polri itu.
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan anggota kepolisian dilarang menjadi pelindung atau bekingi jasa penagihan utang. Polisi mengakui, tidak ada database
BERITA TERKAIT
- Tak Lolos Seleksi PPPK, 592 Lulusan PPG di Jateng Tuntut BKD Tanggung Jawab
- Kondisi Masjid Raya Bandung Memprihatinkan, Atap Bocor, Banyak Rembesan Air Hujan
- Jakarta & Bekasi Dikepung Banjir, Waka MPR: Perlu Ada Langkah Mitigasi
- BMH Gelar Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjung Barat, Jaksel
- Hmm, Pak Gubernur Diduga Palaki Kepala Sekolah untuk Modal Pilgub 2024
- Ada Laporan Alat Peringatan Dini Banjir di Jakarta Rusak