Polri Larang Anggota Bekingi Penagih Utang
Rabu, 20 April 2011 – 05:50 WIB

Polri Larang Anggota Bekingi Penagih Utang
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan anggota kepolisian dilarang menjadi pelindung atau bekingi jasa penagihan utang. Polisi mengakui, tidak ada database secara jelas berapa perusahaan penagihan utang di Indonesia.
"Mereka itu kan membantu bank. Sedangkan bank itu dikoordinasi oleh Bank Indonesia," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, Selasa (19/4).
Baca Juga:
Jasa penagihan berbeda dengan jasa pengamanan atau penyedia layanan satpam. "Kalau satpam itu mitra Polri. Kita ada data perusahaan security karena mereka harus ada izin kepolisian," katanya.
Boy menegaskan, Polri melarang anggotanya menjadi pelindung jasa penagihan. "Aturannya tegas. Itu tidak boleh," kata mantan anggota Satgas Bom Polri itu.
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan anggota kepolisian dilarang menjadi pelindung atau bekingi jasa penagihan utang. Polisi mengakui, tidak ada database
BERITA TERKAIT
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PNM dan KemenPPPA Edukasi Gizi dan Kemandirian Perempuan di Hari Kartini
- Kecam Kekerasan Aparat, Jurnalis Gelar Aksi Kamisan di Depan Polda Jateng
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Pelindo Ungkap Soal Kemacetan Panjang di Tanjung Priok
- Presiden Prabowo Sudah Mengesahkan RUU TNI, Tetapi Tak Bisa Diakses di JDIH