Polri Larang Anggota Bekingi Penagih Utang

Polri Larang Anggota Bekingi Penagih Utang
Polri Larang Anggota Bekingi Penagih Utang
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan anggota kepolisian dilarang menjadi pelindung atau bekingi jasa penagihan utang. Polisi mengakui, tidak ada database secara jelas berapa perusahaan penagihan utang di Indonesia.

"Mereka itu kan membantu bank. Sedangkan bank itu dikoordinasi oleh Bank Indonesia," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, Selasa (19/4).

Jasa penagihan berbeda dengan jasa pengamanan atau penyedia layanan satpam. "Kalau satpam itu mitra Polri. Kita ada data perusahaan security karena mereka harus ada izin kepolisian," katanya.

Boy menegaskan, Polri melarang anggotanya menjadi pelindung jasa penagihan. "Aturannya tegas. Itu tidak boleh," kata mantan anggota Satgas Bom Polri itu.

     

JAKARTA - Mabes Polri menegaskan anggota kepolisian dilarang menjadi pelindung atau bekingi jasa penagihan utang. Polisi mengakui, tidak ada database

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News