Polri Larang Anggota Bekingi Penagih Utang
Rabu, 20 April 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan anggota kepolisian dilarang menjadi pelindung atau bekingi jasa penagihan utang. Polisi mengakui, tidak ada database secara jelas berapa perusahaan penagihan utang di Indonesia.
"Mereka itu kan membantu bank. Sedangkan bank itu dikoordinasi oleh Bank Indonesia," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, Selasa (19/4).
Baca Juga:
Jasa penagihan berbeda dengan jasa pengamanan atau penyedia layanan satpam. "Kalau satpam itu mitra Polri. Kita ada data perusahaan security karena mereka harus ada izin kepolisian," katanya.
Boy menegaskan, Polri melarang anggotanya menjadi pelindung jasa penagihan. "Aturannya tegas. Itu tidak boleh," kata mantan anggota Satgas Bom Polri itu.
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan anggota kepolisian dilarang menjadi pelindung atau bekingi jasa penagihan utang. Polisi mengakui, tidak ada database
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang