Polri Larang Anggota Bekingi Penagih Utang
Rabu, 20 April 2011 – 05:50 WIB
Mantan Kapolres Pasuruan itu menegaskan, apapun dan siapapun yang terkait aktivitas debt collector, prinsipnya, tidak boleh melakukan pelanggaran hukum seperti mengancam, intimidasi, penganiayaan, dan tindak kekerasan. "Sebagaimana dilarang, jadi termasuk perampasan tentunya. Apabila ada debt collector mengarah seperti itu, masyarakat berhak melaporkan ke polisi," kata Boy.
Kebutuhan debt collector, menurut Boy, memang dibutuhkan lembaga keuangan sebagai solusi mengatasi kredit macet. Tapi, dalam prosesnya ternyata banyak yang melanggar hukum. "Prinsipnya Polri siap memproses hukum. Jangan ragu untuk melaporkan jika menerima tindakan kekerasan," kata mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu.
Secara terpisah, seorang polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) yang menolak disebut identitasnya mengakui bahwa dirinya pernah diajak untuk menagih utang. "Tapi, itu di luar jam dinas," katanya pada Jawa Pos.
Polisi muda ini juga mengaku tak pernah melakukan kekerasan apapun saat membantu menagih utang. "Justru dengan saya jadi lancar. Yang ditagih juga lunak, kita senang dapat komisi," katanya.
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan anggota kepolisian dilarang menjadi pelindung atau bekingi jasa penagihan utang. Polisi mengakui, tidak ada database
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang