Polri Larang Anggota Bekingi Penagih Utang

Polri Larang Anggota Bekingi Penagih Utang
Polri Larang Anggota Bekingi Penagih Utang
Berapa? Dia menyebut untuk sekali berangkat penagihan dirinya diberi uang jasa Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. "Tergantung nilainya yang ditagih," katanya.

Kalau sukses, bripka ini dapat tambahan lagi. "Saya hanya bantu teman," katanya.

Polisi lain, seorang petugas pos lalu lintas mengakui pernah juga diajak menagih utang. "Saya sedang tidak tugas. Tapi, memang masih pakai seragam," katanya.

     

Awalnya, ada seorang yang datang ke pos jaganya. "Dia menawari komisi untuk ikut nagih. Terus terang saya mau saja asal setelah jaga selesai," katanya.

JAKARTA - Mabes Polri menegaskan anggota kepolisian dilarang menjadi pelindung atau bekingi jasa penagihan utang. Polisi mengakui, tidak ada database

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News