Polri Larang Anggota Bekingi Penagih Utang
Rabu, 20 April 2011 – 05:50 WIB
Berapa? Dia menyebut untuk sekali berangkat penagihan dirinya diberi uang jasa Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. "Tergantung nilainya yang ditagih," katanya.
Kalau sukses, bripka ini dapat tambahan lagi. "Saya hanya bantu teman," katanya.
Polisi lain, seorang petugas pos lalu lintas mengakui pernah juga diajak menagih utang. "Saya sedang tidak tugas. Tapi, memang masih pakai seragam," katanya.
Awalnya, ada seorang yang datang ke pos jaganya. "Dia menawari komisi untuk ikut nagih. Terus terang saya mau saja asal setelah jaga selesai," katanya.
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan anggota kepolisian dilarang menjadi pelindung atau bekingi jasa penagihan utang. Polisi mengakui, tidak ada database
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga