Polri Larang Anggota Bekingi Penagih Utang
Rabu, 20 April 2011 – 05:50 WIB

Polri Larang Anggota Bekingi Penagih Utang
Berapa? Dia menyebut untuk sekali berangkat penagihan dirinya diberi uang jasa Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. "Tergantung nilainya yang ditagih," katanya.
Kalau sukses, bripka ini dapat tambahan lagi. "Saya hanya bantu teman," katanya.
Polisi lain, seorang petugas pos lalu lintas mengakui pernah juga diajak menagih utang. "Saya sedang tidak tugas. Tapi, memang masih pakai seragam," katanya.
Awalnya, ada seorang yang datang ke pos jaganya. "Dia menawari komisi untuk ikut nagih. Terus terang saya mau saja asal setelah jaga selesai," katanya.
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan anggota kepolisian dilarang menjadi pelindung atau bekingi jasa penagihan utang. Polisi mengakui, tidak ada database
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap