Polri Larang Anggota Bekingi Penagih Utang
Rabu, 20 April 2011 – 05:50 WIB

Polri Larang Anggota Bekingi Penagih Utang
Dari perkenalan di jalan raya itu, sang polantas jadi pelanggan tetap biro penagihan ini. "Saya tidak pernah mengancam. Cuma menemani saja, selama ini juga baik-baik saja," katanya. (rdl/aga/iro)
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan anggota kepolisian dilarang menjadi pelindung atau bekingi jasa penagihan utang. Polisi mengakui, tidak ada database
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban