Polri Larang Kerumunan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Siap-siap Bakal ada Sanksinya

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya melarang adanya perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang memicu kerumunan massa.
Larangan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.
"Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 seluruh perayaan-perayaan dengan jumlah peserta yang sangat banyak itu dilarang untuk menghindari klaster baru,” ujar Dedi, Jumat (3/12).
Jenderal bintang dua ini menegaskan jika dalam penerapan larangan kerumunan ditemukan pelanggaran, maka akan ada sanksi hukum.
"Jika ada pelanggar, dalam setiap pelanggaran akan dilakukan pembinaan hukum untuk menjaga keselamatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," tegas Dedi.
Dedi menuturkan berdasar aturan dari pemerintah, maka penanganan Covid-19 di masa perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 harus sesuai dengan regulasi PPKM level tiga.
"PPKM akan dimaksimalkan dan untuk pos pelayanan siaga di beberapa titik pintu tol, pelabuhan, bandara dalam rangka melakukan pengawasan bagi masyarakat yang berpergian,” tegas Dedi.
Diketahui bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covir-19 telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Polri memastikan bakal melarang kegiatan perayaan natal dan tahun baru yang bisa mengundang kerumunan massa. Hal ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polri Siapkan Pelayanan Maksimal Saat Mudik Lebaran 2025, Hotline 110 Dibuka
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Pesan Irjen Achmad Kartiko untuk Peserta Seleksi Calon Anggota Polri: Jangan Mempercayai Calo
- Desakan Reformasi Polri Menguat, Kapolri Listyo Sigit Disarankan Mundur
- Gerakan Pemuda Al Washliyah: Rakyat Masih Butuh TNI & Polri