Polri Limpahkan 26 Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, selama ini sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) telah menerima 144 laporan mengenai tindak pidana pemilu.
Dari 144 laporan tersebut, sebanyak 110 dinilai bukan merupakan tindak pidana dan 34 laporan dinyatakan merupakan tindak pidana dan dilanjutkan ke pihak Polri untuk diselidiki.
"Dari 144 itu, 110 dilakukan assessment dan analisa bukan merupakan tindak pidana pemilu. Kemudian 34 sudah diverifikasi adalah tindak pidana pemilu yang diteruskan ke Polri," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/1).
Kemudian, dari 34 tindak pidana pemilu tersebut, 26 perkara sudah masuk tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) dan lima perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara tiga perkara sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sehingga total kasus yang ditangani gakkumdu mencapai 31 perkara tindak pidana pemilu.
Lanjutnya menyampaikan, untuk tindak pidana yang paling besar itu adalah kasus pemalsuan dokumen di beberapa daerah di Indonesia seperti di Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.
Kemudian, tim sentra gakkumdu juga mendapati adanya pelanggaran tindak pidana pemilu yaitu kampanye di luar jadwal.
"Ada tiga perkara di sentra sakkumdu di Jakarta, sentra gakkumdu Pekalongan, dan sentra gakkumdu di Maluku Utara," katanya.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, selama ini sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) telah menerima 144 laporan pidana pemilu
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- Sempat jadi DPO, 1 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri ke Polisi
- Polisi Tetapkan 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
- Bareskrim Ungkap Bentuk Pelanggaran Pemilu yang Terjadi di Kuala Lumpur
- Polda Sulteng Tangani 3 Laporan Tindak Pidana Pemilu