Polri Limpahkan 26 Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan
Kamis, 03 Januari 2019 – 19:06 WIB
Kasus lainnya seperti money politik, penghinaan terhadap peserta pemilu, kampanye di tempat ibadah? dan kampanye melibatkan pihak dilarang juga ditangani oleh tim sentra gakkumdu pusat dan daerah. (cuy/jpnn)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, selama ini sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) telah menerima 144 laporan pidana pemilu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- Sempat jadi DPO, 1 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri ke Polisi
- Polisi Tetapkan 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
- Bareskrim Ungkap Bentuk Pelanggaran Pemilu yang Terjadi di Kuala Lumpur
- Polda Sulteng Tangani 3 Laporan Tindak Pidana Pemilu