Polri Masih Dalami Paspor Palsu Gayus
Senin, 28 Februari 2011 – 18:15 WIB
JAKARTA—Mabes Polri terus mendalami dugaan pemalsuan paspor yang diduga dilakukan Gayus Tambunan. Senin (28/2) pagi giliran Kepala bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) MJ Baringbing yang dimintai keterangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu terkait pemeriksaan ini Kabid Penum Divhumas Polri Kombespol Boy Raflli Amar membenarkan. Menurutnya pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah terkumpul berikutnya. ‘’ Ini yang sedang diungkap, bagaimana buku paspor bisa keluar dan dimanfaatkan nama lain, khususnya yang dicari yang keluar buku paspor itu,’’ tkata Boy rafli di Mabes Polri, di lokasi yang sama.
Pemeriksaan ini terkait paspor asli tapi palsu yang diduga digunakan gayus bepergian ke sejumlah negara sewaktu menjalani penahanan di Rumah Tahanan markas Komando Brigade Mobil Depok jawa Barat tahun lalu.
Baca Juga:
‘’(Saya) mewakili institusi mengenai paspor itu,’’ ujar Baringbing di Mabes Polri, Senin siang.Disebutkan dirinya dimintai keterangan bersama dua pegawai Imigrasi lainnya yang menangani paspor. Dijelaskan hingga saat ini pihaknya juga belum mengetahui darimana belangko asli paspor itu dapat jatuh ke tangan gayus kemudian diisi dengan identitas palsu. Namun demikian terkait hal ini sekitar 15 pegawai imigrasi telah dikenakan sanksi internal. ‘’Lebih dari 15 orang (dijatuhkan sanksi),’’ tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA—Mabes Polri terus mendalami dugaan pemalsuan paspor yang diduga dilakukan Gayus Tambunan. Senin (28/2) pagi giliran Kepala bagian Hubungan
BERITA TERKAIT
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang