Polri Masih Pertimbangkan Terbitkan Red Notice untuk La Nyalla
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Untung Ketut Yoga Ana mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait permintaan red notice untuk La Nyalla Mattalitti.
Menurut Yoga, sebelum menerbitkan red notice, pihaknya harus mempertimbangkan beberapa unsur pidana yang telah disepakati hukum internasional.
"Iya kita sudah terima surat permintaan itu. Sekarang sedang kita koreksi," ujar Untung Ketut Yoga Ana, saat dihubungi, Jumat (8/4).
Dia mengaku, pihaknya tidak mau gegabah memasukkan nama Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu sebagai buron internasional.
Namun demikian, ia mengungkapkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Jatim untuk memperkuat status tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tahun 2012 sebesar Rp 5 miliar itu masuk dalam daftar red notice.
"Masih kita koreksi dan teliti. Kita harus melengkapi semua syarat administrasinya," ujarnya dia. Namun ia enggan merinci pada bagian apa saja yang kurang untuk menetapkan La Nyalla masuk dalam daftar red notice.
Sebelumnya diketahui, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi terkait dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tahun 2012 sebesar Rp 5 miliar pada Rabu (16/3) silam.(Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya