Polri Masih Pertimbangkan Terbitkan Red Notice untuk La Nyalla

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Untung Ketut Yoga Ana mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait permintaan red notice untuk La Nyalla Mattalitti.
Menurut Yoga, sebelum menerbitkan red notice, pihaknya harus mempertimbangkan beberapa unsur pidana yang telah disepakati hukum internasional.
"Iya kita sudah terima surat permintaan itu. Sekarang sedang kita koreksi," ujar Untung Ketut Yoga Ana, saat dihubungi, Jumat (8/4).
Dia mengaku, pihaknya tidak mau gegabah memasukkan nama Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu sebagai buron internasional.
Namun demikian, ia mengungkapkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Jatim untuk memperkuat status tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tahun 2012 sebesar Rp 5 miliar itu masuk dalam daftar red notice.
"Masih kita koreksi dan teliti. Kita harus melengkapi semua syarat administrasinya," ujarnya dia. Namun ia enggan merinci pada bagian apa saja yang kurang untuk menetapkan La Nyalla masuk dalam daftar red notice.
Sebelumnya diketahui, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi terkait dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tahun 2012 sebesar Rp 5 miliar pada Rabu (16/3) silam.(Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPP Perempuan Bangsa Gelar Bakti Sosial di Yayasan Darul Al Hufadz Bogor
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Ditjenpas Bakal Benahi Lapas Kutacane Setelah Insiden Puluhan Napi Kabur
- Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN untuk Menghadirkan Air Bersih di Batam
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah