Polri & Media Teken Deklarasi Kawal Pemilu Damai 2024 demi Pesta Demokrasi Bermartabat
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengajak pers aktif mewujudkan Pemilu 2024 yang damai dan terus menjaga keragaman.
Untuk itu, Divisi Humas Polri bersama Dewan Pers dan para pemimpin redaksi dari berbagai media menggelar Deklarasi Kawal Pemilu Damai 2024 pada Sabtu (28/10/2023).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan semua pihak memiliki tanggung jawab morel untuk menjaga pemilu tetap damai, aman, dan bermartabat.
“Pesan morelnya, kita semua perlu menjaga keberagamaan bangsa ini. Peradaban yang telah dipupuk, kebinekaan yang sudah lama terbangun, mari kita jaga bersama semua,” ujar Irjen Sandi saat menyampaikan kata sambutan pada Deklarasi Kawal Pemilu Damai 2024 di kawasan Senayan, Jakarta.
Lulusan terbaik Akpol 1995 itu mengatakan Polri terus berupaya menjalin sinergisitas dengan berbagai pihak demi menjaga Pemilu 2024 tetap aman dan damai. Selanjutnya, sinergisitas itu dituangkan ke dalam berbagai kolaborasi.
“Ke depan akan makin banyak kolaborasi yang akan kita lakukan bersama, sehingga akan tercipta situasi Pemilu 2024 yang sejuk, aman, damai, dan bermartabat di masyarakat," tutur Irjen Sandi.
Deklarasi Pemilu Damai 2024 itu memuat empat poin. Pertama, media menjaga Pemilu 2024 yang damai, aman, sejuk, dan bermartabat demi sebesar-besarnya kemaslahatan publik.
Kedua, media menaati semua peraturan dan ketertiban yang terkait dengan penyampaian informasi kepada masyarakat Indonesia.
Mabes Polri mengajak pers aktif mewujudkan kedamaian dan menjaga keragaman pada Pemilu 2024 dengan tidak menyebarkan berita bohong.
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Kaltim Peringkat Kedua Nasional dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024
- Kuasa Hukum Mardani Maming Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers, Ini Penyebabnya
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- 2 Daerah ini Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN