Polri Mengalah, KPK Percepat Langkah
Senin, 22 Oktober 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menyerahkan keseluruhan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM kepada lembaga antikorupsi pimpinan Abraham Samad itu. Penyerahan ini disampaikan secara tertulis melalui surat yang dibawa penyidik Bareskrim ke KPK, Senin petang, (22/10).
"Penyidik KPK dan Polri sudah berkoordinasi sekaligus menyampaikan surat terkait penyidikan simulator. Disebut bahwa mengenai teknis akan dilakukan pertemuan KPK dan Polri. Suratnya sudah ada," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta Selatan.
Dengan pelimpahan itu, kata Johan, maka dapat disimpulkan bahwa Markas Besar Polri mematuhi pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-Undang KPK Nomor 30 tahun 2002 dan bukan pasal 109 KUHP tentang penghentian penyidikan. "Akan ada pembicaraan detil proses lebih lanjut. Bagaimana teknisnya itu saya belum terima informasinya," lanjut Johan.
Dengan demikian, sambung Johan, persoalan antara KPK dan Polri telah usai. Kini KPK juga akan lebih leluasa mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Sejauh ini, KPK masih berlanjut memeriksa saksi-saksi terkait peran Inspektur Jenderal Djoko Susilo dalam proyek itu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menyerahkan keseluruhan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek
BERITA TERKAIT
- Pakar Bioteknologi Sebut Penyesuaian Tarif Air di Jakarta Tak Bisa Dihindari
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
- KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
- Dibesuk Wakil Ketua MPR, Begini Cerita Keluarga Penderita Tumor Ganas Stadium 4
- Tim Hukum KPK Dianggap Tidak Hormati Pengadilan Gegara Sebut Fakta Persidangan Bukan Harga Mati