Polri Mengalah, KPK Percepat Langkah
Senin, 22 Oktober 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menyerahkan keseluruhan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM kepada lembaga antikorupsi pimpinan Abraham Samad itu. Penyerahan ini disampaikan secara tertulis melalui surat yang dibawa penyidik Bareskrim ke KPK, Senin petang, (22/10).
"Penyidik KPK dan Polri sudah berkoordinasi sekaligus menyampaikan surat terkait penyidikan simulator. Disebut bahwa mengenai teknis akan dilakukan pertemuan KPK dan Polri. Suratnya sudah ada," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta Selatan.
Dengan pelimpahan itu, kata Johan, maka dapat disimpulkan bahwa Markas Besar Polri mematuhi pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-Undang KPK Nomor 30 tahun 2002 dan bukan pasal 109 KUHP tentang penghentian penyidikan. "Akan ada pembicaraan detil proses lebih lanjut. Bagaimana teknisnya itu saya belum terima informasinya," lanjut Johan.
Dengan demikian, sambung Johan, persoalan antara KPK dan Polri telah usai. Kini KPK juga akan lebih leluasa mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Sejauh ini, KPK masih berlanjut memeriksa saksi-saksi terkait peran Inspektur Jenderal Djoko Susilo dalam proyek itu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menyerahkan keseluruhan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban