Polri Mengetatkan Penggunaan Pelat Nomor Khusus, Simak Nih!

Kini, kebijakan penggunaan pelat nomor khusus hanya berlaku untuk mobil dinas pejabat eselon I dan II.
Pengajuan untuk penggunaan pelat nomor khusus juga semakin ketat.
Dahulu, pengajuan dilakukan lewat intelkam dan dikeluarkan langsung oleh polda masing-masing.
Kekinian, pengajuan pelat nomor khusus itu harus melalui sejumlah tahap dan ada syarat yang harus dipenuhi pengguna.
Yusri menjelaskan persyaratan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus dinas kepolisian harus mengajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Divisi Intel, yang kemudian direkomendasikan ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri untuk ditembuskan ke Propam Polri.
Selanjutnya, pengajuan tersebut menuju ke Direktorat Regident Korlantas Polri untuk dilakukan verifikasi apakah sudah memenuhi syarat.
"Kalau sesuai, baru kami perintahkan polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK nomor khusus atau nomor rahasia," tambah dia.
Dengan aturan baru itu, kata Yusri, polda tidak lagi memiliki wewenang untuk mendata kendaraan yang ingin mengajukan pelat nomor khusus. Pendataan atau verifikasi tersebut ada di tingkat Korlantas Polri.
Polri mulai mengetatkan penggunaan pelat nomor registrasi kendaraan khusus oleh warga sipil.
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang
- PUI Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Balik Lebaran 2025
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan