Polri Menyusun Regulasi Pengamanan Sepak Bola Sesuai Standar FIFA dan PSSI
Polri juga telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan itu.
Keenam tersangka itu ialah Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Arema Suko Sutrisno.
Lalu, tiga tersangka lain merupakan anggota Polri di antaranya, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Enam tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.
Lalu, Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polri menyusun perkap sebagai dasar dalam melakukan tugas pengamanan pertandingan liga sepak bola di Indonesia sesuai standar FIFA dan PSSI
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Haaland Puji Guardiola: Dia Manager Terbaik di Dunia
- Darmizal Apresiasi Langkah Erick Thohir Mentransformasi Sepak Bola Nasional
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas