Polri Minta Bantuan Interpol, Tangkap Joko Tjandra
Senin, 29 Juni 2009 – 16:59 WIB
JAKARTA- Polisi meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia guna membantu Kejaksaan Agung untuk menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali senilai Rp546,46 miliar, Joko S Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan bahwa Polri telah memasukkan Joko dalam daftar pencarian orang (DPO) ke polda-polda di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
“Polri telah melakukan upaya-upaya. Pertama, kami telah menyebarkan DPO ke polda-polda, kemudian polda menyebarkannya ke polres-polsek. Kedua, kami telah meminta bantuan ke Interpol pusat," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6).
Permasalahannya, sambung dia, saat ini adalah Joko Tjandra itu sudah berada di luar negeri, di mana pemerintah kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi. “Koordinasi kita akan terus dilakukan, selama kita masih ada langkah untuk menindaklanjuti kondisi ini akan terus dilakukan sesuai aturan,” katanya.
JAKARTA- Polisi meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia guna membantu Kejaksaan Agung untuk menangkap terpidana kasus pengalihan
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!