Polri Minta Bantuan Interpol, Tangkap Joko Tjandra

Polri Minta Bantuan Interpol, Tangkap Joko Tjandra
Polri Minta Bantuan Interpol, Tangkap Joko Tjandra
JAKARTA- Polisi meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia guna membantu Kejaksaan Agung untuk menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali senilai Rp546,46 miliar, Joko S Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan bahwa Polri telah memasukkan Joko dalam daftar pencarian orang (DPO) ke polda-polda di seluruh Indonesia.

“Polri telah melakukan upaya-upaya. Pertama, kami telah menyebarkan DPO ke polda-polda, kemudian polda menyebarkannya ke polres-polsek. Kedua, kami telah meminta bantuan ke Interpol pusat," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6).

Permasalahannya, sambung dia, saat ini adalah Joko Tjandra itu sudah berada di luar negeri, di mana pemerintah kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi. “Koordinasi kita akan terus dilakukan, selama kita masih ada langkah untuk menindaklanjuti kondisi ini akan terus dilakukan sesuai aturan,” katanya.

JAKARTA- Polisi meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia guna membantu Kejaksaan Agung untuk menangkap terpidana kasus pengalihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News