Polri Minta Bantuan Interpol, Tangkap Joko Tjandra
Senin, 29 Juni 2009 – 16:59 WIB

Polri Minta Bantuan Interpol, Tangkap Joko Tjandra
Untuk diketahui pada 11 Juni 2009, Joko divonis bersalah dan diganjar dua tahun hukuman penjara. Vonis itu jatuh setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan jaksa dalam perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali senilai Rp 546,46 miliar.Untuk mengeksekusi Joko, Kejaksaan sudah memberikan Joko waktu agar datang ke Kejaksaan Agung hingga Jumat (26/6), tapi tidak juga diindahkannya. (rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Polisi meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia guna membantu Kejaksaan Agung untuk menangkap terpidana kasus pengalihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025