Polri Minta Elite Politik Jangan Memprovokasi
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan para elite untuk tidak menyampaikan narasi bernada provokatif dalam menyikapi hasil Pemilu 2019.
“Kami harapkan ke tokoh-tokoh untuk sabar tenang semua. Juga masyarakat, sabar, tenang menunggu pengumuman resmi KPU sebagai lembaga resmi yang punya kompetensi mengumumkan hasil pemilu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4).
Polri mengingatkan untuk pelaku yang dianggap melakukan provokasi bisa dijerat dengan pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 dan UU ITE pasal 28 dan 45 dengan ancaman di bawah empat tahun penjara.
(Baca Juga: Polisi Belum Terima Pemberitahuan Acara 'Gema Nisfu Syaban' Simpatisan Prabowo)
Dedi menegaskan polisi tidak akan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Ia menyebut polisi akan bertindak sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan.
"Murni berdasarkan fakta hukum, kami tak lihat afiliasi, fakta hukum itu perbuatan harus dipertanggungjawabkan oleh seseorang yang melakukan itu, siapa pun yang terbukti melanggar hukum dia harus bertanggung jawab," pungkasnya. (rmol)
Pelaku yang dianggap melakukan provokasi bisa dijerat dengan pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 dan UU ITE pasal 28 dan 45 dengan ancaman di bawah empat tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Prabowo Pernah Ucapkan 'Ndasmu' untuk Klaim Presiden Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi
- Debat Perdana Capres, Anies Didukung Ayah Korban Tewas Kerusuhan Pilpres 2019
- Seleksi Masuk Polri Penuh Keterbukaan, Irjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan