Polri Minta Interpol Buru 2 Bos Century
Jumat, 16 Oktober 2009 – 17:55 WIB
JAKARTA — Upaya Polisi dalam membongkar dugaan tindak pidana perbangkan dalam kasus Bank Century terus berlanjut. Meski bos Bank Century, Robert Tantular sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan diganjar hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara, namun polisi masih punya pekerjaan lain. Sebab, dua tersangka lain yang juga pemegang saham sekaligus pengandali Bank Century masih buron.
Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak menyatakan, polisi telah mengirimkan mengeluarkan Red Notice (permintaan penangkapan resmi) ke Interpol untuk menangkap dua tersangka kasus Bank Century, yakni Hesham Al Warraq dan Rifat Ali. "Statusnya DPO dan telah kita keluarkan Red Notice,’’ tegas Sulistiyo, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (16/10).
Baca Juga:
Kedua warga negara asing yang menjadi komisaris di Bank Century. Menurut Sulistyo, dengan adanya Red Notice itu maka Hesham dan Rifat tak hanya menjadi buruan Polri, tetapi juga masuk DPO di negara-negara anggota Interpol.
Sulistyo menyebutkan, dua buronan itu memiliki andil di bank bermasalah itu melalui First Gulf Asian Holding (FGAH), dengan nilai sekitar 240 juta dolar.
JAKARTA — Upaya Polisi dalam membongkar dugaan tindak pidana perbangkan dalam kasus Bank Century terus berlanjut. Meski bos Bank Century, Robert
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living