Polri Minta Interpol Buru 2 Bos Century
Jumat, 16 Oktober 2009 – 17:55 WIB
JAKARTA — Upaya Polisi dalam membongkar dugaan tindak pidana perbangkan dalam kasus Bank Century terus berlanjut. Meski bos Bank Century, Robert Tantular sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan diganjar hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara, namun polisi masih punya pekerjaan lain. Sebab, dua tersangka lain yang juga pemegang saham sekaligus pengandali Bank Century masih buron.
Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak menyatakan, polisi telah mengirimkan mengeluarkan Red Notice (permintaan penangkapan resmi) ke Interpol untuk menangkap dua tersangka kasus Bank Century, yakni Hesham Al Warraq dan Rifat Ali. "Statusnya DPO dan telah kita keluarkan Red Notice,’’ tegas Sulistiyo, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (16/10).
Baca Juga:
Kedua warga negara asing yang menjadi komisaris di Bank Century. Menurut Sulistyo, dengan adanya Red Notice itu maka Hesham dan Rifat tak hanya menjadi buruan Polri, tetapi juga masuk DPO di negara-negara anggota Interpol.
Sulistyo menyebutkan, dua buronan itu memiliki andil di bank bermasalah itu melalui First Gulf Asian Holding (FGAH), dengan nilai sekitar 240 juta dolar.
JAKARTA — Upaya Polisi dalam membongkar dugaan tindak pidana perbangkan dalam kasus Bank Century terus berlanjut. Meski bos Bank Century, Robert
BERITA TERKAIT
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat