Polri Minta Irjen Djoko Tak Mangkir Lagi
Kamis, 04 Oktober 2012 – 20:54 WIB

Polri Minta Irjen Djoko Tak Mangkir Lagi
"Tim Divisi Hukum telah mendapatkan instruksi Kapolri untuk melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu bagaimana proses hukum yang telah berjalan ini. Kita tunggu besok karena ini berpulang pada perbuatan individual," kata Boy.
Baca Juga:
Seperti yang diketahui, mantan gubernur Akademi Polisi, Semarang ini dijadikan tersangka di KPK karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Negara diduga dirugikan sekitar Rp 100 miliar.
Selain Djoko, ada beberapa tersangka lainnya yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S. Bambang. Dalam kasus serupa, Polri ikut menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi Susanto, dan Soekotjo S. Bambang. Djoko sudah sendiri sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, untuk tersangka lainnya. (flo/jpnn)
JAKARTA--Markas Besar Polri mengaku telah berusaha menjalin komunikasi untuk mendorong mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang