Polri Minta Izin Periksa Jaksa Cyrus dkk
Rabu, 26 Mei 2010 – 18:17 WIB
JAKARTA -- Mabes Polri kembali melayangkan surat permohonan izin ke Kejaksaan Agung untuk memeriksa sejumlah jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan. Ini merupakan permohonan kedua untuk memeriksa para jaksa. Namun penyidik merasa keterangan itu kurang sehingga harus mendapatkan data tambahan. ''Bahasa hukumnya penindakan kepolisian'' tambahnya. Meskipun dalam pemanggilan pertama telah dilayangkan surat permohonan, pemanggilan kedua juga harus melampirkan surat serupa. ''Itu prosedur'' imbuhnya.
''Kita minta izin untuk yang kedua kali, untuk memanggil beberapa stafnya yang terkait penuntutan Gayus,'' ujar Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen (pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/5).
Dijelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya. Dimana empat jaksa yakni Cyrus Sinaga, Fadil Regan, Ika Safitri dan Eka Kurnia pernah diperiksa sebelumnya sebagai saksi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mabes Polri kembali melayangkan surat permohonan izin ke Kejaksaan Agung untuk memeriksa sejumlah jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan.
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers