Polri Minta KPK Tak Recoki Kasus Novel

Polri Minta KPK Tak Recoki Kasus Novel
Polri Minta KPK Tak Recoki Kasus Novel
JAKARTA - Markas Besar Polri  menyayangkan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberi keterangan sepihak terkait penyidikan kasus yang membelit penyidik Kompol Novel Baswedan. Polri menyebut KPK terburu-buru karena menganggap Kompol Novel tak bersalah terkait kasus penganiayaan berat yang terjadi pada Februari 2004 silam di Bengkulu. Saat itu Novel adalah Kasat Serse Polda Bengkulu.

"Ada penjelasan-penjelasan terlalu prematur, terlalu awal.  Pernyataan yang terburu-buru soal yang bersangkutan (Novel) tidak di tempat, kemudian tidak melakukannya,  tidak bersalah. Kami berharap jangan menyampaikan sesuatu yang kesannya sudah melakukan langkah-langkah lebih tahu dari penyidik kasus ini," ujar Boy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/10).

Boy pun meminta KPK menghormati penyidikan terhadap Novel yang saat ini berjalan dan tidak memberikan pernyataan yang menyesatkan publik. Bersalah atau tidaknya Novel, kata Boy, hanya dapat dibuktikan di pengadilan.

Oleh karena itu, KPK diminta untuk tidak membangun opini publik yang mengganggu penyidikan. "KPK sudah melangkah penegakan hukum pada Pak DS (Djoko Susilo) itu juga kita hormati. Hargai juga institusi lain. Kalau buat investigasi, mensupervisi, krocek fakta yang ada dipersilakan, tapi perlu dipahami, penyidikan pidana umum jadi domain Polri. Jangan sampai masyarakat disampaikan hal-hal yang justru tidak mencerahkan," tegas Boy.

JAKARTA - Markas Besar Polri  menyayangkan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberi keterangan sepihak terkait penyidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News