Polri Minta Maaf ke Antasari
Mangkir pada Sidang Gugatan Praperadilan
Sabtu, 01 Juni 2013 – 06:06 WIB
JAKARTA - Mabes Polri meminta maaf kepada Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, karena tidak menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Polri beralasan, surat pemberitahuan gugatan terlambat diterima.
"Dari kami tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak datang. Kami mohon maaf kalau dianggap menyinggung Pak Antasari," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Agus Rianto di kantornya, Jumat (31/5).
Gugatan Antasari itu terkait dengan tidak adanya kejelasan penanganan kasus SMS gelap kepada almarhum Nasrudin yang pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Agustus 2011. "Divisi hukum sudah berupaya datang, namun rupanya terlambat," kata mantan Kabidhumas Polda Papua itu.
Antasari sempat menyatakan kekecewaannya karena pihak termohon tidak hadir. Menurut dia, sidang tersebut merupakan salah satu upaya dirinya untuk mencari keadilan atas kasus pembunuhan Nasrudin.
JAKARTA - Mabes Polri meminta maaf kepada Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen,
BERITA TERKAIT
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!