Polri Minta Masyarakat Harus Cerdas Menyaring Informasi
Kamis, 03 Januari 2019 – 22:19 WIB
"Apabila sumber tidak bisa diklarifikasi dan dikonfirmasi itu 100 persen hoaks," katanya.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini juga menegaskan, apabila dalam penyebaran berita hoaks tersebut ditemukan adanya tindak pidana maka pihak Polri akan menindaklanjutinya.
"Kami akan menerapkan UU nomor 1 tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15 ancaman hukuman tiga tahun. Bisa juga kami terapkan barang siapa yang mentransmisikan baik berupa tulisan narasi foto atau video yang tidak sesuai dengan fakta maka akan kita kenakan UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp 1 miliar," tandas dia. (cuy/jpnn)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, meminta masyarakat tidak mudah percaya soal isu tujuh kontainter surat suara dari Tiongkok yang sudah dicoblos.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Seleksi Masuk Polri Penuh Keterbukaan, Irjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan
- Sudah Sering Irjen Dedi Mengimbau, tetapi Masih Ada Peserta Rekrutmen Polri Tertipu
- Irjen Dedi Tegakkan Transparansi, Ogah Ada Calo & KKN di Rekrutmen Calon Polisi
- Info Baru dari Irjen Dedi soal Iptu Umbaran, Intel Polisi Berkedok Wartawan TVRI
- Usut Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polri Cek Hasil Laboratorium Obat Sirop