Polri Minta Masyarakat Tak Terpancing Provokasi YouTuber Muhammad Kece
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece saat melakukan live streaming.
Karopenmas Divhumas Polri Kombes Rusdi Hartono mengatakan laporan itu kini tengah diteliti oleh penyidik Bareskrim.
“Penyidik Polri telah melakukan langkah-langkah, mengambil tindakan-tindakan kepolisian dengan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan peristiwa yang terjadi," ujar Rusdi dalam keterangan kepada wartawan, Senin (23/8).
Rusdi menuturkan salah satu laporan yang masuk ke polisi yakni tercatat dengan nomor register: LP/500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
Dengan adanya laporan itu, penyidik melakukan pendalaman barang bukti dan akan membuat rekonstruksi hukum atas peristiwa yang terjadi.
Dia pun meminta agar masyarakat tak terpancing dengan provokasi yang sudah dilakukan oleh Muhammad Kece.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk yakin Polri akan menuntaskan peristiwa ini secara profesional, lalu masyarakat agar tetap tenang dengan adanya peristiwa ini tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif,” kata Rusdi.
Apalagi, kata Rusdi, Indonesia saat ini masih berjuang melawan pandemi Covid-19.
Polri memastikan mengusut laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan YouTuber Muhammad Kece.
- Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri
- Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Peneliti ICW Kena Doksing, Diduga terkait Survei OCCRP tentang Jokowi
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga