Polri Minta Pertajam Perbedaan Kewenangan dengan TNI dalam RUU Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri meminta Revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme dibedakan dengan kewenangan antara kepolisian dengan TNI. Hal ini untuk menghindari kesalahan teknis dalam pelaksanaan dan penanganan terorisme.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, perlu ada payung hukum yang jelas untuk mengatur TNI dalam menangani masalah terorisme. Sebab, tanpa aturan itu, maka koordinasi dan penindakan terhadap terorisme justru bisa melemah.
"Tinggal diatur supaya lebih baik. Di dalam UU itu diatur, agar lebih sinkron saja," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).
Mengenai RUU ini, Setyo mengaku Polri tidak mempermasalahkannya. Dia menilai, pelibatan TNI bisa meningkatkan pemberantasan terhadap terorisme. "Kami tidak ada masalah," imbuhnya.
Kerja sama antara Polri dan TNI dalam penanganan terorisme, kata Setyo, sudah terjalin lama. Seperti Satgas Tinombala yang misinya mengejar kelompok terorisme Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso di Poso.
"Kan selama ini sudah. Di Poso juga sudah. Kemudian juga pada waktu pembajakan kapal itu, TNI AL," kata Setyo.
Seperti diketahui, Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme terus dibahas di DPR. Salah satu poin yang rencananya akan ditambah yaitu melibatkan TNI dalam penanganan kasus terorisme. (mg4/jpnn)
Mabes Polri meminta Revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme dibedakan dengan kewenangan antara kepolisian dengan TNI. Hal ini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima
- Pakar Terorisme: Fokus BNPT Pada Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja Sudah Tepat
- Kepala BNPT: RAN PE Masih Perlu Dilanjutkan