Polri Minta Susno Hormati Putusan Hakim
Senin, 31 Mei 2010 – 18:34 WIB
JAKARTA --Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan pra-peradilan yang diajukan mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, Senin (31/5). Dengan putusan ini penahanan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Susno yang dipersoalkan, dinilai sah secara hukum. Terkait putusan ini Mabes Polri meminta semua pihak, termasuk Susno Duaji, selaku pemohon gugatan menghormati putusan itu.
''Gugatan pra-peradilan yang diajukan pak Susno ditolak. Sehingga kita harapkan semua pihak menjunjung tinggi keputusan hakim,'' ujar Wakadiv Humas Polri Brigjen (pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri, Senin (31/5).
Sebelumnya hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruhnya permohonan gugata pra peradilan yang diajukan Susno Duadji. Hakim menyebut penangkapan dan penahanan terhadap Susno yang dilakukan Mabes Polri adalah langkah hukum yang legal. Alasannya, bukti awal yang dimiliki penyidik dinilai cukup dan memenuhi syarat untuk menetapkan Susno sebagai tersangka serta melakukan upaya penahanan.
Baca Juga:
Selain itu, hakim menyebut Pasal 5 ayat (2) Pasal 11, Pasal 12 h junto pasal12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan kewenangan bagi penyidik untuk melakukan penahanan. Alasannya, ancaman di pasal itu di atas lima tahun penjara.
JAKARTA --Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan pra-peradilan yang diajukan mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul