Polri Minta Susno Hormati Putusan Hakim
Senin, 31 Mei 2010 – 18:34 WIB
JAKARTA --Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan pra-peradilan yang diajukan mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, Senin (31/5). Dengan putusan ini penahanan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Susno yang dipersoalkan, dinilai sah secara hukum. Terkait putusan ini Mabes Polri meminta semua pihak, termasuk Susno Duaji, selaku pemohon gugatan menghormati putusan itu.
''Gugatan pra-peradilan yang diajukan pak Susno ditolak. Sehingga kita harapkan semua pihak menjunjung tinggi keputusan hakim,'' ujar Wakadiv Humas Polri Brigjen (pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri, Senin (31/5).
Sebelumnya hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruhnya permohonan gugata pra peradilan yang diajukan Susno Duadji. Hakim menyebut penangkapan dan penahanan terhadap Susno yang dilakukan Mabes Polri adalah langkah hukum yang legal. Alasannya, bukti awal yang dimiliki penyidik dinilai cukup dan memenuhi syarat untuk menetapkan Susno sebagai tersangka serta melakukan upaya penahanan.
Baca Juga:
Selain itu, hakim menyebut Pasal 5 ayat (2) Pasal 11, Pasal 12 h junto pasal12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan kewenangan bagi penyidik untuk melakukan penahanan. Alasannya, ancaman di pasal itu di atas lima tahun penjara.
JAKARTA --Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan pra-peradilan yang diajukan mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat