Polri Minta Susno Hormati Putusan Hakim

Polri Minta Susno Hormati Putusan Hakim
Polri Minta Susno Hormati Putusan Hakim

Sebelumnya Susno mempermasalahkan penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan suap pada penanganan perkara PT. Salmah Arwana Lestari. Menurutnya itu tak sesuai aturan dan Susno merasa tak cukup bukti untuk menyeret dirinya sebagai tersangka.(zul/jpnn)

JAKARTA --Hakim Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan pra-peradilan yang diajukan mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News