Polri Minta Tak Ada Lagi Demonstrasi Terkait Kasus Ahok

jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niatnya berdemonstrasi pada 25 November mendatang.
Sebab, tuntutan demonstrasi 4 November lalu sudah terwakili dengan ditetapkannya Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka.
"Saya imbau tidak perlu lagi demo. Tidak usah unjuk rasa. Lebih baik fokus saja pada pengawasan dan pengawalan penyidikan ini," kata Boy di gedung Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).
Boy juga mensinyalir bahwa demo 25 November rawan ditunggangi oleh oknum tak bertanggung jawab. Karenanya, Boy meminta masyarakat untuk mengawasi proses hukum Ahok dari Bareskrim hingga pengadilan.
"Karena kami khawatir ada penyusupan agenda-agenda lain yang tentunya justru membuat masyarakat dan pengamanan terganggu. Image-nya bisa sedemikian rupa. Mengganggu pembangunan," lanjut Boy.
Dijelaskan Boy, dengan diprosesnya Ahok, menunjukkan Polri profesional dan objektif. Bahkan, masyarakat yang meminta kasus Ahok dilaksanakan secara transparan, sudah dilakukan.
Kembali lagi Boy mengingatkan, agar menyerahkan kasus Ahok ini kepada Polri. Boy menjamin, Polri akan memproses kasus ini secara profesional.
"Dalam penegakan hukum ada waktu yang dibutuhkan agar berkas perkara bisa sempurna dan menjadi dokumen yang layak diajukan dalam persidangan. Maka itulah mari kita kawal," tandas Boy. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niatnya berdemonstrasi pada 25 November mendatang. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan