Polri Minta Tambah Anggaran Rp 31,1 Triliun, Termasuk Buat MotoGP dan Piala Dunia
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta tambahan anggaran sebesar Rp 31.130.285.006.000 untuk tahun anggaran 2021.
Anggaran itu diperlukan untuk berbagai kegiatan di Korps Bhayangkara.
Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, pemerintah telah menetapkan pagu indikatif Polri untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 100.500.151.565.000.
Hal ini berdasar surat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa tertanggal 8 Mei 2020 perihal Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga Tahun 2021.
“Jumlah anggaran tersebut berkurang Rp 25.459.080.122.000 (Rp 25,4 triliun-red) atau 20,21 persen dari usulan kebutuhan anggaran Polri tahun anggaran 2021 sebesar Rp 125.959.231.687 (atau Rp 125,9 triliun-red),” kata Gatot saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/6).
Jenderal bintang tiga ini menjelaskan berdasar pagu indikatif tersebut belanja pegawai ialah sebesar Rp 53,9 triliun, belanja barang Rp 28,2 triliun, belanja modal Rp 18,3 triliun.
Anggaran itu bersumber dari rupiah murni, pendapatan negara bukan pajak, badan layanan umum, pinjaman dan hibah luar negeri, rupiah murni pendamping, pinjaman dalam negeri, dan surat berharga syariah negara (SBSN).
Ia menyampaikan bahwa dari belanja pegawai sebesar Rp 53,9 triliun, terpenuhi 96,2 persen dari usulan Polri yakni Rp 56,1 triliun.
Gatot Eddy Pramono mengatakan, anggaran Polri tersebut diprioritaskan antara lain untuk mendukung kegiatan fungsi teknis kepolisian.
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral