Polri Minta UU Terorisme Direvisi
Jumat, 14 Mei 2010 – 19:54 WIB
JAKARTA— Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri meminta agar Undang-undang No:15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme direvisi. Alasannya, serangan pelaku teror akhir-akhir ini sudah berubah pola dan banyak memiliki perkembangan baru. Sehingga membutuhkan dasar hukum baru yang lebih valid.
Bambang Hendarso Danuri juga menambahkan bahwa sanksi yang dijatuhkan dari undang-undang itu terbukti tak cukup mampu memberi efek jera kepada para pelaku. Hal ini terlihat dari sejumlah tersangka yang tertangkap kini merupakan terpidana kasus serupa yang pernah dihukum. Tak hanya hukuman yang berlaku di Indonesia, bahkan sejumlah anggota teroris lainnya pernah ditahan di negara lain.
Baca Juga:
"Ada 14 eks napi yang terlibat dalam serangan Ritz Carlton dan JW Marriott Juli 2009 ikut terlibat pelatihan paramiliter bersenjata di Aceh 2010," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (14/5).
Artinya, Polri kini membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensip dan menyeluruh untuk menindak dan mencegah residivis kasus terorisme itu kembali melakukan aksi serupa.
JAKARTA— Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri meminta agar Undang-undang No:15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme direvisi. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui