Polri Minta UU Terorisme Direvisi
Jumat, 14 Mei 2010 – 19:54 WIB

Polri Minta UU Terorisme Direvisi
JAKARTA— Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri meminta agar Undang-undang No:15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme direvisi. Alasannya, serangan pelaku teror akhir-akhir ini sudah berubah pola dan banyak memiliki perkembangan baru. Sehingga membutuhkan dasar hukum baru yang lebih valid.
Bambang Hendarso Danuri juga menambahkan bahwa sanksi yang dijatuhkan dari undang-undang itu terbukti tak cukup mampu memberi efek jera kepada para pelaku. Hal ini terlihat dari sejumlah tersangka yang tertangkap kini merupakan terpidana kasus serupa yang pernah dihukum. Tak hanya hukuman yang berlaku di Indonesia, bahkan sejumlah anggota teroris lainnya pernah ditahan di negara lain.
Baca Juga:
"Ada 14 eks napi yang terlibat dalam serangan Ritz Carlton dan JW Marriott Juli 2009 ikut terlibat pelatihan paramiliter bersenjata di Aceh 2010," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (14/5).
Artinya, Polri kini membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensip dan menyeluruh untuk menindak dan mencegah residivis kasus terorisme itu kembali melakukan aksi serupa.
JAKARTA— Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri meminta agar Undang-undang No:15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme direvisi. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin